School Mapping adalah program pendataan dan pemetaan sekolah untuk mendukung pencapaian Rencana Strategis di Pendidikan Menengah Kejuruan (Renstra Dikmenjur) sampai di tingkat Kota/Kabupaten.

Pelaksanaan Program School Mapping telah dimulai tahun 2004. Program ini dimaksudkan untuk pendataan dan pemetaan sekolah serta potensi wilayah dalam rangka mendukung pencapaian Rencana Strategis untuk Pendidikan Menengah Kejuruan (Renstra Dikmenjur) di tingkat Kabupaten/Kota. Sejalan dengan hal tersebut Direktorat Pembinaan SMK tahun 2006 menyiapkan dana subsidi melalui dana dekonsentrasi yang dialokasikan di Provinsi.
Sampai tahun 2005 hasil pendataan school mapping belum optimal. Hal ini dilihat dari tingkat ketercapaian pengumpulan data sekitar 74% dari sasaran 429 kab/kota hanya diperoleh data 305 kab/kota dengan kondisi data yang belum lengkap. Hal ini disebabkan cakupan pendataan yang sangat luas dan kurang fokusnya sasaran pendataan schoolmapping.
Pada tahun 2006 program school mapping difokuskan untuk melengkapi dan mendapatkan data seluruh SMK tahun 2003 s/d 2006 di setiap kab/kota dengan lengkap dan akurat.
Memperoleh data dan informasi SMK tahun 2006 sebagai dasar perencanaan dalam pencapaian Program Jangka Menengah (Renstra) Direktorat Pembinaan SMK tahun 2005/2009.
Dasar hukum pelaksanaan Program School Mapping adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
Undang-undang No.15 tahun 2004 tentang pemeliharaan, pengelolaan & tanggung jawab keuangan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.134/ PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran APBN.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.66/PB/2005.
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa dan perubahannya melalui Keppres No. 61 tahun 2004.
Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 4380/C.C3/KU/2002 tentang Penggunaan Dana Imbal Swadaya dan Sejenisnya.
Renstra Pendidikan Menengah Kejuruan tahun 2005 – 2009.
Sasaran kegiatan School mapping ini adalah 444 (empat ratus empat puluh empat) Dinas Pendidikan Kab/Kota yang tersebar di 33 Provinsi.
Kegiatan School mapping ini merupakan lanjutan dari tahun 2004 dan 2005, sehingga hasil yang diharapkan untuk School mapping tahun 2006 adalah sebagai berikut :
Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggungjawab:
Membentuk Tim School mapping tingkat Kab/Kota yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas.
Menentukan Sekretariat tim school mapping kab/kota.
Mengesahkan proposal tim schoolmapping kab/kota.
Membantu memperlancar tugas tim School mapping Kab/kota.
Melakukan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan program.
Tim School mapping Kab/Kota memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain:
Menyusun Proposal.
Mengikuti diklat schoolmapping di tingkat propinsi.
Menyiapkan Ruang Sekretariat tim school mapping kab/kota.
Menyiapkan Fasilitas komputer dengan akses internet.
Meng-update aplikasi schoolmapping terbaru.
Melakukan konsolidasi dan koordinasi School mapping dengan K3S SMK dan pihak terkait di Kab/Kota.
Mengumpulkan dan mengentry data.
Memvalidasi data hasil School mapping.
Membuat Peta sebaran sekolah.
Mengolah dan menganalisis data school mapping tingkat Kab/kota.
Membuat laporan hasil kegiatan School mapping ke dinas propinsi.
Melakukan pemaparan hasil schoolmapping di tingkat kab/kota dan propinsi
Menyerahkan hasil schoolmapping ke dinas pendidikan kab/kota dan dinas pendidikan propinsi.
Mengirim hasil schoolmapping ke pusat melalui internet (upload data) atau mengirimkan CD via pos.
Keterlibatan K3S SMK dalam kegiatan schoolmapping adalah mengkoordinasikan pengumpulan data di wilayah kab/kota yang bersangkutan.
Program School Mapping diharapkan dapat menghasilkan data dan peta sebaran sekolah pada semua jenis dan jenjang pendidikan sebagai dasar perencanaan pencapaian Program Jangka Menengah (Renstra) Direktorat Pembinaan SMK tahun 2005 – 2009.
Petunjuk pelaksanaan ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Program Subsidi School Mapping yang memuat persyaratan, ketentuan pemanfaatan dana dan pertanggungjawabannya sehingga diharapkan dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan. Mengingat keluasan ruang lingkup pekerjaan dan keberagaman program yang harus dilaksanakan, maka koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait akan sangat menentukan keberhasilan program ini.